
Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa Tawangrejo dengan agenda utama pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari musyawarah desa khusus.
Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Proses pembentukan pengurus koperasi desa ini ditargetkan selesai pada akhir Mei 2025, sesuai arahan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Dalam musyawarah ini, peserta bersama-sama membahas susunan kepengurusan koperasi, inventarisasi potensi usaha desa, serta pemanfaatan gedung atau fasilitas desa yang ada sebagai kantor koperasi. Setelah pengurus terbentuk, langkah selanjutnya adalah pengajuan akta notaris dan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan sesuai dengan potensi lokal Desa Tawangrejo.
